Wedding Tips
Main Article PIC _ Tips Mendaftarkan Pernikahan Anda di Catatan Sipil

Tips Mendaftarkan Pernikahan Anda di Catatan Sipil

Banyak hal yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan. Apalagi bila Anda adalah tipe orang yang ingin mengurusi banyak hal. Dari banyaknya hal itu, tidak sedikit yang alpa menaruh concern terhadap prosedur pencatatan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang baru menikah. Berikut adalah tips-tips untuk mendaftarkan pernikahan ke kantor catatan sipil yang perlu diketahui.

 

Siapkan Materai

Sub Article Pic _ Materai

Materai merupakan salah satu instrumen yang penting dan sah untuk perjanjian banyak hal, termasuk di pencatatan sipil. Pendaftaran pernikahan ini memerlukan materai yang dipasang di surat pernyataan belum nikah dari kelurahan yang menyatakan secara resmi dan terikat bahwa Anda sungguh-sungguh belum berstatus suami atau istri dari orang lain.

 

 

Fotokopi Berkas

Sub Article Pic _ Fotolopi Berkas

Untuk mengajukan pencatatan perkawinan, Anda perlu menyediakan beberapa berkas sebagai dokumentasi kantor catatan sipil. Tidak terlalu rumit kok, biasanya berkas yang dibutuhkan untuk mencatatkan diri di kantor catatan sipil mengenai status perkawinan Anda adalah fotokopi kartu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

 

 

Urus Surat Nikah Agama

Sub Article Pic _ Urus Surat Nikah Agama

Pernikahan yang diakui sah di Indonesia sebelum dicatat di kantor catatan sipil adalah pernikahan yang sudah diakui secara agama. Nah, Anda dan pasangan harus melakukan pemberkatan pernikahan atau akad pernikahan yang disahkan oleh pemuka agama masing-masing. Pemberkatan atau akad nikah ini akan memberikan Anda surat yang harus Anda bawa ketika Anda mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil.

 

 

Berkas Asli

Sub Article Pic _ Berkas Asli

Selain Anda harus memiliki berkas foto kopi, Anda juga harus memiliki dan membawa berkas asli yang menjadi syarat dalam mendaftarkan pernikahan Anda. Selain surat nikah yang akan Anda dapatkan dari pemuka agama, berkas asli lain yang harus Anda bawa adalah surat pengantar dari kelurahan dan formulir pencatatan pernikahan serta pas foto suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4 x 6 cm.

 

 

Harus ada Surat Izin

Sub Article Pic _ Surat Ijin

Poin ini khusus bagi Anda atau pasangan yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri dan pasangan yang usianya belum cukup. Anggota TNI atau Polri harus melampirkan surat izin dari atasannya. Sementara itu, bagi yang usianya belum 21 tahun, secara hukum ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Surat-surat itu adalah surat izin dari orang tua; surat izin dari Pengadilan Negeri; atau Surat izin dari Pengadilan Negeri bila mempelai pria berusia kurang dari 19 tahun dan mempelai wanita berusia kurang dari 16 tahun.

 

 

Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan

Sub Article Pic _ Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan

Sesegera mungkin lakukan pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil setelah Anda dan pasangan resmi dinyatakan sebagai pasangan suami-istri. Lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, denda telah menanti.

 

Posted : 30 June 2016


INSTAGRAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *